14 Imigran Gelap Diamankan di Jakarta
Apartemen Green Pramuka yang berada di bilangan Jakarta Pusat mendadak heboh. Belasan penghuni dengan perawakan asing dan berkulit gelap terlihat sedang dibawa oleh petugas berseragam lengkap dan diamankan. Rupanya mereka merupakan belasan warga negara asing asal Afrika yang menginap di salah satu unit di Apartemen tersebut.
Adapun setelah ditelusuri lebih lanjut, sumber dari kantor imigrasi menyebutkan bahwa seluruh imigran ini sudah tidak memiliki ijin tinggal di Indonesia. Atau dengan kata lain izin tinggalnya sudah tidak berlaku lagi. Parahnya, identitas yang dibawa juga tidak selengkap yang seharusnya. Hampir sebagian besar dari imigran tersebut tidak memiliki identitas yang lengkap dan jelas. Bahkan untuk ukuran imigran atau warga negara asing, mereka diketahui tidak membawa paspor atau surat resmi izin berada di Indonesia. Sehingga akhirnya pihak imigrasi terpaksa memutuskan untuk membawa mereka dan dilakukan interogasi lebih lanjut.
Melanggar Syarat Tinggal WNA di Indonesia
Adapun pihak imigrasi awalnya mengendus adanya beberapa imigran asal Afrika yang menginap di Apartemen Green Pramuka City tersebut. Rupanya pihak imigrasi telah mengetahui bahwa ijin tinggal yang dimiliki para imigran ini bermasalah. Untuk diketahui, imigran yang datang ke Indonesia wajib memiliki paspor dan surat ijin tinggal apabila berencana berada di Indonesia melebihi dari batas waktu yang diberikan oleh paspor. Oleh sebab itulah para imigran ini kemudian diperiksa lebih intensif oleh pihak imigrasi Jakarta.
Setelah diselidiki lijin tinggalnya telah melebihi batas yang ditetapkan. Sehingga seharusnya mereka tidak lagi berada di Indonesia, melainkan sudah kembali ke negaranya lagi. Akhirnya pihak imigrasi Jakarta mengambil langkah mengamankan sejumlah imigran tersebut, lalu membawa mereka ke rumah detensi imigrasi. Hal ini untuk menghindari resiko lebih lanjut atau kemungkinan para WNA tersebut melakukan aktivitas di luar semestinya terutama di luar izin tinggalnya.
Kesalahan Pihak Green Pramuka City
Mengkonfirmasi kejadian tersebut di atas, Head of Communication Apartemen Green Pramuka City membenarkan berita tersebut. Lucida Sinaga, yang menjabat posisi ini mengatakan bahwa pihaknya merasa kecolongan dengan adanya penghuni yang tidak memiliki izin tinggal secara resmi. Diakui cukup sulit melakukan pengontrolan izin penghuni karena terlalu banyak cara yang bisa dilakukan untuk dapat menyewa ataupun tinggal di salah satu unit Apartemen Green Pramuka City. Terutama jika penyewaan dilakukan oleh perantara yang tidak resmi dan tanpa laporan kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City.
Adapun Lucia mengatakan bahwa ada banyak broker dan perantara yang menyewakan berbagai macam unit di Apartemen Green Pramuka City. Baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Hingga saat ini pihak pengelola masih berusaha untuk mengatasi penghuni yang izin tinggalnya bermasalah supaya kedepan hal seperti ini tidak terulang kembali. Namun tentu hal ini tidak bisa dilakukan sempurna dan masih dalam proses pengaturan lebih lanjut dari pihak Apartemen Green Pramuka City.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti bagaimana nasib sisa 11 imigran yang masih berada di kantor imigrasi Jakarta tersebut. Kabar terakhir mereka masih berada di rumah detensi milik pihak kantor imigrasi untuk kemudian diberikan instruksi lebih lanjut. Sementara sejumlah 3 orang imigran lainnya dari total keseluruhan 14 imigran telah dibebaskan. Hal ini karena 3 orang tersebut memiliki paspor resmi yang jelas beserta identitas resmi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Komentar Terbaru